Pangkalpinang, LINews – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya masing-masing inisial AS yang merupakan kepala desa (kades) dan TA selaku bendahara desa.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.
“Kedua tersangka ini resmi ditahan di ruang tahanan Mapolda Babel sejak dua hari lalu, tepatnya pada 25 September 2023,” kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam.
Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017.
Sebelumnya pada tahun 2016, Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp1.889.200.293 untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dana tersebut bersumber dari pendapatan asli desa, dana desa, bagi hasil pajak dan restribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan provinsi keuangan babel.
“Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku kades. Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes,” ujar Jojo.
Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, kata dia, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa.
“Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank,” ucapnya.
Jojo menambahkan dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp366.625.990,” tuturnya.
Mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp218.000.990.
Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp76.625.000, serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp71.400.000.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP,” katanya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp135 juta.
(Agus)