Bandung, LINews – Kasus Korupsi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 di Kabupaten Purwakarta terus bergulir di PN Tipikor Bandung, kini memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dri Kejaksaan Negeri Purwakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (13/3/24).
Dalam tuntutan yang di bacakan salah seorang Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta ini, masing-masing dari tiga terdakwa, di tuntut hukuman pidana yang berbeda-beda.
“Menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa Titov selama 6 tahun kurungan penjara, denda 300 juta, subsider 6 bulan, Jaksa juga menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa Asep selama 7 tahun 6 bulan, dan harus bwbankan uang pengganti sesuai dengan kerugian keuangan negara, ” kata JPU Kejari Purwakarta.
Sementara, salah seorang terdakwa lainnya yakni Agus, dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun, dan dan denda 300 juta subsider 6 bulan penjara, ketiga terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda.
“Selain tuntutan pidana kurungan penjara, terdakwa Titov, Asep dan Agus dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar JPU.
“Titov dan Agus dibebaskan dari uang pengganti, tapi uang pengganti tersebut di bebankan terhadap Asep senilai dengan jumlah kerugian negara dikurangi uang yang telah dikembalikan ke negara,” sambungnya.
Sekedar informasi, dalam perkara tipikor BTT COVID-19 di Purwakarta ini, Majelis Hakim sebelumnya sempat menghadirkan dan memeriksa Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Mantan Sekda Iyus Permana.
Dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar ini, Anne beserta Iyus dicecar seputar kapasitas dan kewenangannya masing-masing, terkait kinerja, tugas dan fungsi (tufoksi) jajarannya di lingkup Pemda Kabupaten Purwakarta.
Kasus yang menjerat Mantan Kadisnakertrans, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P4A, Asep Surya Komara, dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indoensia (SPSI) Purwakarta, Asep Gunawan, diketahui telah menjadi perhatian publik.
Akibat dari perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.849.300.000 atau Rp 1,8 miliar lebih, dan ketiga nya dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) atau Pasal 2 ayat (1).
Kemudian, Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nasikin)