Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekdis Disdik Dituntut 7 Tahun Bui

Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekdis Disdik Dituntut 7 Tahun Bui

Serang, LINews – Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Ardius Prihantono, dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Jaksa meyakini Ardius menerima sejumlah uang dalam pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rikhi Benindo, mengatakan Ardius Prihantono bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 UU Tipikor.

Baca juga: Hendri Hermando Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Letkol Mubin

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Rikhi dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).

Tuntutan atas Ardius lebih berat dari tuntutan atas terdakwa Agus Kartono dari pihak swasta. JPU menuntut Agus dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu Farid Nurdiansyah, dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Baca juga: 44 Kasus Korupsi Terkait Anggota KPU dan KPUD Selama 2014-2020

JPU juga memberikan tuntutan pidana tambahan kepada Ardius, yaitu uang pengganti sebesar Rp 414 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda Ardius akan disita; dan, bila tidak mencukupi, dipidana selama 3 tahun.

Uang pengganti lebih besar dituntut ke terdakwa kedua Agus Kartono sebesar Rp 6,2 miliar. Bila tidak dibayar, harta benda disita; dan, bila tidak mencukupi, dipidana 5 tahun.

Sementara itu, uang pengganti ke terdakwa Farid sebesar Rp 1,6 miliar. Bila tidak dibayar, hartanya disita; dan, bila tidak cukup, ia juga dikenai pidana selama 4 tahun.

Pertimbangan Jaksa

Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan bahwa unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan negara telah terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ardius bersedia berperan atas pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel pada 2017 senilai Rp 17,9 miliar.

Bahwa katanya, terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain berdasarkan tabel pembagian uang fee hasil pengadaan SMKN 7 Tangsel. Tabel tersebut berdasarkan tabel pembagian uang yang dibuat oleh notaris Suningsih.

“Saksi Suningsih membuat tabel yang akan dijadikan acuan yaitu Agus Kartono mendapat Rp 9,5 miliar dan untuk Sofia pemilik lahan 4 miliar, Farid 1,4 miliar, Suningsih Rp 1,6 miliar dan Agus Salim 596 juta,” kata JPU.

Di tabel itu juga kata JPU, ada kode untuk Sekdis Dindikbud Banten Ardius dengan kode nama ARD. Diterangkan bahwa terdakwa Ardius ini dituliskan mendapatkan Rp 508 juta.

Kemudian, kata JPU bahwa tabel acuan itu selanjutnya dijadikan rujukan pembagian fee hasil pengadaan. Para terdakwa kemudian memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan rincian total Ardius mendapatkan fee Rp 414 juta, Agus Kartono Rp 6 miliar, Farid Rp 1,6 miliar, notaris Suningsih 866 juta, Lurah Rengas Agus Salim Rp 1,3 miliar.

“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri dan olah lain terpenuhi dan sah,” kata JPU.

(Andi)