Kasus Migor Kejagung, 14 Ribu Ha Tanah dan Rp 9 M

Kasus Migor Kejagung, 14 Ribu Ha Tanah dan Rp 9 M

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi. Ada 14 ribu hektare (ha) tanah dan duit sekitar Rp 9,4 miliar yang disita.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7/2023). Ada tiga lokasi yang digeledah di Medan, yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

“Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Kejagung Tagih Rp 27 M yang Diklaim Dikembalikan Terkait Kasus BTS

Berikut daftar aset yang disita Kejagung dari penggeledahan itu:

1. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG): tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

2. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

3. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare, mata uang rupiah total Rp 385.300.000 (Rp 385 juta), mata uang dolar AS senilai USD 435.200 (setara Rp 6,5 miliar), mata uang ringgit Malaysia senilai RM 52.000 (setara Rp 168 juta), dan mata uang dolar Singapura sebanyak SGD 250.450 (setara Rp 2,8 miliar).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca juga: Korupsi Migor, MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang

“Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (16/5/2023).

“Saya bacakan aja biar nggak salah ya, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” tambahnya.

Baca juga: Kejagung Panggil Menpora Jadi Saksi Kasus BTS Kominfo

Ketut menyebut kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

Adapun lima orang yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ekspor CPO itu ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan