Jakarta, LINews – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status penyidikan kasus Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, informasi bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, membenarkan kasus Denny Indrayana telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasus sudah tahap penyidikan,” kata Ramadhan, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan dokumen, kasus Denny Indrayana naik penyidikan pada 10 Juli 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW. AWW melaporkan Denny ke Bareskrim Polri pada 31 Mei lalu karena dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana.
Laporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny mengatakan MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Pada 15 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Dengan putusan ini, maka pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023. Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan apa yang ia sampaikan ke publik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upayanya mengontrol putusan MK.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 2011-2014 ini mengatakan putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan.
“Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai. Dalam unggahannya, Denny menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Saat ini, gugatan terhadap sistem proporsional tertutup memang sedang bergulir di MK. Proses persidangan telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan pihak terkait pada 31 Mei 2023.
Mahfud MD mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.
(Bayu)