Bogor, LINews – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana dan Kepala Desa Cibinong Heri Mulyadi dituntut hukuman 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Edi dan Heri bersalah dalam kasus penipuan.
“Tuntutan 7 bulan, karena sudah damai alias mengembalikan sebagian kerugiannya,” kata Humas PN Cibinong, Amran, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Amran mengatakan sidang putusan kedua akan digelar minggu depan. Sidang digelar terbuka di ruang Purwoto Gandasubrata.
“Minggu depan putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.
Jaksa penuntut umum, Anita Dian Wardani, mengatakan kerugian yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban senilai Rp 1,7 miliar. Kedua terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya.
“Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Anita.
Sebelumnya, kedua terdakwa diduga menipu sebuah perusahaan dalam pembelian tanah. Terdapat empat surat pembelian yang dilakukan oleh tersangka.
“Dua tersangka modus operandinya adalah diduga melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH),” ujar Anita, Jumat (21/7).
Keempatnya ternyata tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Kerugian akibat penipuan tersebut mencapai Rp 1,77 miliar.
“Masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo untuk sebagai SPH kepada PT Jaya Protindo dengan nilai kerugian dialami ketika tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan yaitu Rp 1,77 miliar,” ujarnya.
Anita menjelaskan seharusnya ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.
“Peranannya masing-masing Heri Mulyadi sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut. Sedangkan Edi Kusmana adalah yang menerima uang dari PT, yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH,” jelasnya.
(Red)