Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

BANDUNG, LINews – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/12/2022). Sejumlah saksi hadir di persidangan, salah satunya Panji Prawinugraha, ajudan Irfan Suryanagara.

Kepada majelis hakim, Panji membantah keterangan korban Stelly Gandawidjaja yang mengaku pernah menitipkan uang Rp5 miliar untuk investasi dua lokasi SPBU di wilayah Cirebon dan Kabupaten Sukabumi pada Juni 2018 lalu.

Dalam berkas dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang itu kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa kardus untuk investasi dua SPBU.

“Pernah dititipkan uang Rp5 miliar dari Stelly?” tanya anggota majelis hakim Saut Erwin Hartono.

Mendapat pertanyaan majelis hakim itu, Panji mengatakan, tidak pernah menerima titipan uang dari Stelly. Sebab, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dia mengaku sedang menjalani cuti lebaran.

BACA JUGA :

Kejari Garut Tahan Kades Karyasari Dalam Kasus Korupsi DD

Berkas Eks Ketua DPRD Jabar Kasus Penipuan SPBU Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Tangkap Eks Kades Tegalpanjang Sukabumi

“Tidak pernah. Karena pada Juni 2018 itu, saya cuti bersama (Idul Fitri),” kata Panji.

Kemudian, majelis hakim menanyakan berbagai pertanyaan kepada saksi Panji yang tertuang dalam berkas dakwaan.

Radhitya A Sadiqien, penasihat hukum terdakwa Irfan, menanggapi perbedaan keterangan yang disampaikan saksi korban Stelly dalam kasus ini dengan kesaksian Panji. Radhitya A Sadiqien menilai, keterangan yang disampaikan saksi Panji ini merupakan fakta persidangan.

Panji, ujar Radtya, tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar sebagaimana dituduhkan oleh korban dalam dakwaan. “Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN cuti bersama,” kata Radhitya A Sadiqien.

Selain itu, ujar Radhitya A Sadiqien, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti mengenai kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya yang kerap berubah-ubah mengenai kerugian yang diderita, dari semula sebesar Rp58 miliar menjadi Rp77 miliar.

Tim kuasa hukum juga mencermati kesaksian Stelly yang mengaku memberikan dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada terdakwa Irfan Suryanegara.

“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu, tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,” ujar dia.

Dalam sidang sebelumnya, kepada majelis hakim Stelly juga sempat menuturkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Irfan Suryanagara untuk membantu kampanye Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018), Cellica Nurrachdiana (Pilkada Karawang 2020), dan Nashrudin Azis pada 2018 saat Pilkada Kota Cirebon. Namun, hal itu pun dibantah Irfan.

“Bahkan tidak pernah ada di BAP 1 juga yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kami, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat (Stelly),” kata tim kuasa hukum Irfan lainnya, Rendra T Putra.

“Saat itu Stelly berbicara kami dalam persidangan, daripada kalian berbelit-belit sampaikan kepada klien kalian untuk segera bayar utang kepada saya,” kata Radtya mengutip pembicaraan Stelly.

(Nasikin/Arus)