Kasus Proyek Satelit Kemhan 2015 Naik ke Penyidikan

Kasus Proyek Satelit Kemhan 2015 Naik ke Penyidikan

Jakarta – Terungkap adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang disebut merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Kejagung menyebut penanganan kasus satelit Kemhan ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan pihaknya akan menandatangani surat perintah penyidikan terhadap kasus satelit Kemhan ini. Penandatanganan surat perintah penyidikan dilakukan hari ini.

“Rencananya begini, untuk satelit sore nanti kita akan kumpulin teman-teman wartawan juga. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tandatangani surat perintah penyidikannya,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Candra Kejagung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Burhanuddin belum berbicara banyak perihal kasus satelit Kemhan ini. Dia menyebut keterangan lebih lengkap soal kasus satelit Kemhan akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Kemudian nanti kasus posisinya apapun ya nanti tolong tanyakan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nanti sore,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1). (Vhe)