Kasus Suap di Unila, KPK Panggil Anggota DPR hingga Bupati

Kasus Suap di Unila, KPK Panggil Anggota DPR hingga Bupati

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Aryanto Munawar hingga Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus sebagai saksi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Rabu (7/12/2022).

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sambungnya.

Adapun saksi yang dipanggil KPK terkait kasus suap mantan Rektor Unila adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aryanto Munawar, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, dan pegawai negeri sipil (PNS) Bustomy.

Nama-nama besar juga ikut terseret dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mantan Rektor Unila sekaligus tersangka kasus ini, Karomani, mengungkap beberapa pejabat yang menitipkan mahasiswa baru padanya.

Di antaranya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Internal PDI-P Utut Adianto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi. Ada juga Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Karomani diduga mematok sejumlah uang untuk setiap orang yang ingin diluluskan di Unila. Jumlahnya diduga bervariasi, antara Rp100 juta sampai Rp350 juta.

(Ary)