Bandung, LINews – Sidang lanjutan dugaan perkara suap Wali kota Bandung Yana Mulyana terus bergulir terdakwa Sony Setiadi dan penasihat hukumnya dengan tegas menolak tuntutan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua tudingan dari jaksa KPK dibantah dalam nota pembelaan yang disampaikan keduanya.
“Kami menilai Jaksa ragu-ragu. dalam tuntunnya, sangat tidak relevan antara dakwaan dan fakta hukum yang terungkap dalam tuntutannya, Maka penuntut umum dianggap gagal membuktikan dakwaan dan tuntutannya,” kata tim penasihat hukumnya yang di komandoi Wildan Mukhlisin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, (30/8/2023).
Masih menurut Wildan penasehat hukum terdakwa menyebutkan jaksa tidak dapat membuktikan adanya suap yang dilakukan Sony, maka dari itu Penasihat hukum meminta hakim menolak tuntutan dari jaksa KPK.
Seperti diketahui, Pekan lalu, terdakwa Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Adapun Sony memberikan uang, kata penasihat hukum, tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek, Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dianggarkan oleh perusahaan.
“PT CIFO setiap tahunnya menganggarkan tidak kurang dari Rp300 juta untuk kebutuhan CSR,” ujarnya.
Selain itu juga PT.CIFO yang ber gerak di bidang Pendidikan khusus bagi siswa yang kurang mampu tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat.
Pada tahun ini, sebesar Rp86 juta diberikan Sony bagi Dinas Perhubungan yang digunakan sebagai tunjangan hari raya. Uang tersebut sudah dibagi habis untuk pegawai sehingga tidak dapat dianggap masuk ke barang sitaan hasil Operasi Tangkap Tangaan (OTT)KPK.
“Bahkan terdapat unsur pemerasan yang terlihat dari jumlah uang yang diminta oleh saudara Khairul Rijal,” ucapnya.
Selain itu, pemberian uang kepada Wali Kota Yana Mulyana juga masih bagian dari CSR. Sementara itu, kata penasihat hukum, Wildan Mukhlisin, pertemuan dengan Yana merupakan bagian perkenalan yang memaparkan seringnya Sony mengerjakan pekerjaan dari Pemkot Bandung dengan baik. Bahkan uang Rp100 juta yang diterima Yana masih utuh.
“Tidak ada niat untuk melakukan kejahatan dengan memberikan Rp 186 juta kepada pegawai negeri termasuk Yana Mulyana dan Khairul Rijal. Yang sebenarnya terdakwa, melaksanakan amanat dari Undang-undang tentang tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.
Sementara itu, dalam pembelaan pribadi Sony, dengan tegas membantah tuntutan jaksa KPK. Pembelaannya, dikatakan Sony, merupakan bantahan atas tudingan jaksa. Ia menceritakan bahwa pembelaannya tidak berniat untuk memberikan sesuatu kepada aparatur sipil Negara seperti Pejabat.
Sony menegaskan pemberian uang kepada Yana dan Dishub adalah bentuk CSR dari perusahaannya. Ia menyebutkan CSR lainnya berupa layanan penyedia internet gratis.
(Nasikin)