Kasus Wamenkumham Diusut KPK hingga Jadi Tersangka

Kasus Wamenkumham Diusut KPK hingga Jadi Tersangka

Jakarta, LINews – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Eddy ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Rangkuman LINews Jum’at (10/11), Kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. IPW melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara. Saat itu Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Dalam laporannya itu Sugeng mengatakan uang gratifikasi tersebut diduga diterima melalui orang terdekat Eddy. Pemberian itu diduga terkait jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya,” katanya.

Sejumlah bukti terkait laporannya juga telah diserahkan kepada KPK. Sugeng mengatakan uang gratifiikasi yang diduga mengalir kepada Eddy diterima di periode April dan Oktober 2022.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujarnya.

Eddy Hiariej Sebut Laporan IPW Cenderung Fitnah

Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi Gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menjalani klarfikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.

“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” jelas Eddy.

Sementara itu, Eddy menegaskan Yosie Andika Mulyadi bukan merupakan asisten pribadinya. Yosie merupakan seorang pengacara profesional.

“Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa diklasifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” jelas Eddy.

Selama dua bulan KPK melakukan penelahaan terhadap laporan yang diadukan IPW. Kasus tersebut kemudian naik ke tingkat penyelidikan pada Mei 2023. KPK saat itu menyatakan setiap laporan pasti diverifikasi.

“Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/5).

Eddy Diperiksa di Tahap Penyelidikan

Eddy Hiariej kemudian dipanggil kembali oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW. Usai diperiksa Eddy enggan bicara banyak.

“Nggak ada apa-apa,” kata Eddy Hiariej di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Pengacara Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan kliennya hanya menjalani klarifikasi atas laporan IPW. Dia menyebut substansi klarifikasi menjadi wewenang KPK.

“Jadi hanya klarifikasi saja tadi yang menyangkut kemarin yang sudah di-clear-kan. Nanti substansinya itu urusan KPK karena rahasia penyidikan,” ujar Ricky.

“Konfirmasi yang terdahulu dikonfirmasi lagi untuk meng-clear-kan saja. Hal-hal substansial tidak ada,” sambungnya.

Kasus Dugaan Gratifikasi Eddy Hiariej Naik Penyidikan

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Asep mengatakan surat tanda dimulai penyidikan (sprindik) untuk penetapan tersangka di kasus tersebut masih dalam proses. Dia memastikan tidak ada kendala dalam penanganan perkara.

KPK juga memberikan sinyal sosok tersangka di kasus tersebut akan lebih dari satu orang. Ada pemberi, penerima, hingga perantara.

“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” ujar Asep.

Asep juga ditanya soal kabar Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Asep mengatakan pengumuman tersangka segera diumumkan KPK ketika penyidikan rampung.

“Nanti diumumkannya. Nanti diumumkan itu pas di sini (di ruang konferensi pers). Santai, tenang,” ucap Asep.

KPK Umumkan 4 Orang Tersangka, Termasuk Wamenkumham

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).

Alex mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya sudah ditandatangani sejak 2 pekan yang lalu.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu,” kata Alex.

(Robi)

Tinggalkan Balasan