Bogor, LUNews – Kawito Rahardjo selaku tokoh masyarakat perumahan river valley RW 08 palasari Cijeruk Bogor membenarkan bila dirinya di laporkan oleh kelompok warga perumahan River Valley Palasari Cijeruk Bogor di Polres Bogor berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/2135/IX/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 17 November 2023 dalam dugaan menggunakan data pribadi
Kawito Rahardjo juga membenarkan bila laporan polisi tersebut sudah di hentikan oleh penyidik polres Bogor berdasarkan hasil gelar perkara pada 10/9/2024 lalu yang mana surat penetapan penghentiannya sudah ditanda tangani oleh para pejabat Polres Bogor, jadi laporan polisi mereka sudah sah secara hukum di hentikan dan dinyatakan Kawito Rajardjo tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Kawito Rahardjo akan melaporkan balik para kelompok warga perumahan River Valley atas pencemarkan nama baik dan membuat laporan Polisi di Polres Bogor yang di atur Pasal 317 KUHP Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 335 KUHP,
“Mereka harus di proses secara hukum dan saya akan kejar terus mereka melalui proses hukum” ungkap Kawito Rahardjo di Polres Bogor.
Banua Sanjaya Hasibuan selaku praktisi hukum dan juga sebagai Kurator selaku kuasa hukum Kawito Rahardjo membenarkan bila laporan Polisi kepada klien nya sudah di hentikan oleh penyidik Polres Bogor.
“Tentunya dengan di hentikan laporan polisi tersebut klien saya akan melakukan upaya-upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap para pelapor, memang dari pertama tama saya menilai laporan polisi pelapor tidak perlu di kuatirkan dan di cemaskan, nanti pada waktunya pasti laporan Polisi tersebut akan di hentikan oleh penyidik, akhir nya benar kan laporan polisi mereka dihentikan, makanya kalau mau melaporkan polisi orang harus di pelajari dulu materi hukumnya” kata Banua yang sedang menghadiri acara Inagurasi angkatan X Himpunan Kurator Dan Pengurus Indonesia (HKPI) di Hotel Pulman Ciawi Jawa Barat.
(Red)