KCD Wilayah V Jabar Sebut Tak Ada Pengambilan Dana PIP Kolektif

KCD Wilayah V Jabar Sebut Tak Ada Pengambilan Dana PIP Kolektif

Sukabumi, LINews – Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Lima Faudiamar menekankan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus sesuai aturan. Bila tidak, tindakan tegas bakal dijatuhkan.

Lima Faudiamar mengatakan, persoalan terkait dana PIP selalu menjadi isu yang muncul setiap tahunnya, bahkan hingga menjerat pihak sekolah. Untuk mengatasi itu, KCD secara tegas melarang penyaluran dana PIP secara kolektif kepada sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Terkait masalah PIP memang menjadi masalah yang berulang-ulang setiap tahun. Jadi saya menekankan untuk sekolah yang mendapatkan PIP, saya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan dana secara kolektif,” kata Lima Faudiamar, Selasa (26/9/2023).

Lima Faudiamar mengaku akan mengirim surat kepada sekolah-sekolah yang melakukan pengambilan dana PIP secara kolektif untuk meminta agar mereka menghentikan praktik tersebut sesegera mungkin.

“Kalau ada pengambilan secara kolektif, itu tidak dibenarkan dan selama saya menjabat, saya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pengambilan kolektif,” ujarnya.

Terkait salah satu SMK di Ciemas Sukabumi, Lima Faudiamar menjelaskan bahwa dana PIP sudah memiliki besaran nilai yang telah ditetapkan. Terlebih bahwa dana PIP harus benar-benar tepat sasaran dan tidak mengalami pemotongan yang tidak seharusnya.

“Untuk PIP sendiri kan sudah ada besaran nilainya, pengambilan dilakukan langsung ke bank sesuai mekanisme yang sudah berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu SMK di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga menggunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa secara tidak transparan. Program tersebut diklaim sebagai pembayaran Dana Sumbangan Pembangunan (DSP).

“Ngambil uang di ATM terus difoto, nantinya diambil lagi oleh pihak sekolah. Katanya uang ini buat biaya kamu bayar DSP tapi tidak ada kuitansi,” ujar Salah seorang warga, Kamis (7/9/2023).

Menurut dia, selama tiga tahun menerima bantuan PIP, mereka hanya diarahkan untuk dokumentasi, dan uang segera diberikan kepada sekolah. Terlebih, proses pengambilan uang tidak secara transparan, dan orang tua siswa tidak diinformasikan dengan baik tentang hal ini.

“Nah Pengambilan tidak ada pemberitahuan ke orang tua, cuma sebelumnya ngisi formulir katanya tapi engga dikasih tau mau mengambil uang. Pokonya besok ditunjuk ngambil uang oleh pihak sekolah,” ucapnya.

Selain itu, Kartu PIP yang seharusnya dimiliki oleh siswa kini dipegang oleh sekolah, sehingga siswa tidak dapat mengaksesnya secara langsung.

“Kini kartu PIP itu di kasihin lagi ke sekolah, dipegang sama sekolah,” tuturnya.

(Red/Rus)

Tinggalkan Balasan