Ke Thailand untuk Servis Yana Mulyana cs Habiskan 331 Juta

Ke Thailand untuk Servis Yana Mulyana cs Habiskan 331 Juta

Bandung, LINews – Persidangan kasus suap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk kembali bergulir di persidangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Rabu (27/9/2023) tersebut, terungkap bahwa perjalanan rombongan pejabat Pemkot Bandung ke Thailand dibiayai seluruhnya oleh pihak swasta yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Fakta itu diungkapkan Finance PT SMA, Aisyah Irna saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Aisyah hadir bersama GM PT SMA Rustaf Putra Hutagalung dan dari pihak PT Wisata Jaya Travelindo, Amelia Julais.

Menurut Aisyah, bosnya, Benny selaku Direktur PT SMA pernah meminta uang senilai Rp 331 juta untuk keperluan perjalanan rombongan Yana cs ke Thailand. Uang itu kemudian ia catat di buku besar keuangannya sebagai pengeluaran perusahaan.

“Pembayaran ke Thailand itu ada 3 kali, dicatat di buku besar semua. Jadi saya nerima invoice dari Pak Benny untuk dibayarkan ke travel karena ada perjalanan dinas ke Huawei,” kata Aisyah, Rabu (27/9/2023).

Meski diketahui uang dari PT SMA itu digunakan untuk memfasilitasi perjalanan Yana cs ke Thailand, Aisyah mengaku tidak menanyakan hal itu langsung ke bosnya. Aisyah hanya mengetahui bahwa Benny akan melakukan perjalanan dinas yang membutuhkan biaya operasional dari perusahaan.

“Itu kan nilainya besar yah, saksi tidak pernah menanyakan siapa saja yang ikut berangkat ke Thailand?,” tanya JPU KPK kepada Aisyah.

“Enggak, pak. Karena yang mintanya langsung Pak Benny,” ucap Aisyah menimpali pertanyaan tersebut.

Agenda perjalanan Yana cs ke Thailand pun dilakukan pada 11-15 Februari 2023. Beberapa pejabat yang ikut berangkat di antaranya Kadishub Dadang Darmawan, Sekdishub Khairur Rijal, Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, Kadiskominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasubbag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung Ade Surya, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail, Kasi Infrastruktur TIK Diskominfo Indra Arief Budyana, istri Yana, Yunimar Oemar serta anaknya Yana, Alisha Misyayunanti Azzahra.

Selain harus merogoh kocek untuk perjalanan dinas rombongan Yana ke Thailand, PT SMA juga tercatat menyerahkan uang Rp 200 juta. Uang yang belakangan diserahkan kepada Khairur Rijal itu dicatat oleh Aisyah dengan kode Fee Dishub Bandung.

“Kalau yang Rp 200 juta fee buat Dishub Bandung dari pekerjaan pemasangan CCTV di Bundaran Cibiru dan Jalan Purwakarta,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp 585,4 juta.

Kemudian penerimaan duit haram kedua berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp 186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut duit haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Sementara Dadang, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630. Kemudian, Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan