Jakarta, LINews — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi menyatakan kebijakan impor gula telah diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015-2016.
Zaid menilai kebijakan impor gula tersebut telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula tidak sah.
“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Zaid menyebut kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong juga merupakan ranah hukum administrasi bukan tindak pidana.
“Bahwa pada faktanya kebijakan impor gula pada masa kepemimpinan pemohon sebagai Menteri Perdagangan (policy maker) adalah ranah hukum administrasi negara sehingga perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana,” ujar Zaid.
Menurut Zaid, Kejaksaan Agung dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka seharusnya memastikan perbuatan yang disangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi.
Dalam hal orang perseroangan, maka perbuatan dimaksud harus perbuatan dalam kapasitas pribadi, bukan perbuatan dalam kapasitas jabatan.
Apabila dalil tersebut dihubungkan dengan proses penyidikan perkara a quo, terang Zaid, Kejaksaan Agung menyasar pada kebijakan Tim Lembong semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode Agustus 2015-Juli 2016.
Zaid menjelaskan kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara yang hanya dapat dinilai secara hukum sebagaimana Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan.
“Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah karena kebijakan izin impor merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan domain hukum pidana,” ujarnya.
Zaid menambahkan penahanan terhadap Tom Lembong juga tidak berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” kata Sugito.
Atas dasar alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus batal demi hukum. Kuasa hukum juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
(Lukman)