Kebocoran Info RPH MK Dilaporkan ke Bareskrim

Kebocoran Info RPH MK Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, LINews — Kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas batas usia capres-cawapres dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan oleh Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.

Maydika mengaku sengaja melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan adanya kebocoran info RPH kepada salah satu media.

Menurutnya pembocoran yang berasal dari MK tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir karena termasuk dalam rahasia negara.

“Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Dalam laporannya, Maydika menilai telah terjadi pelanggaran pidana terhadap Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Adapun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.

Menurutnya hal tersebut diperlukan agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, ia menilai dengan ditemukannya pelaku yang membocorkan diharapkan bakal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

“Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Law-Investigasi telah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan untuk mengonfirmasi pelaporan tersebut. Namun keduanya belum memberikan jawaban.

Sebelumnya MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuhnya.

(Donny)

Tinggalkan Balasan