Tasikmalaya, LINews – Bahwa dalam rangka mengalirkan kelebihan air yang berasal dari air hujan agar tidak terjadi genangan yang berlebihan pada suatu kawasan tertentu serta seiring dengan pertumbuhan kota dan perkembangan industri, perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik serta dalam kelebihan air sebagaimana dimaksud perlu mendapatkan penanganan dan pengelolaan yang terencana dan terpadu melalui Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan.
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi. Sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Bidang Jalan TA 2024 melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan nilai kontrak sebesar Rp. 198.006.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan yaitu CV. AL-FAKHRI.
Hasil pantauan media ini, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berupa pembuatan drainase di sebagian jalan Tanuwijaya Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dan pembuangan drainase tersebut ke Sungai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy. Diduga belum memiliki izin atau rekomendasi dari penguasaan wilayah sungai bersangkutan serta tidak sesuai dengan Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 /Prt/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan).
Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggungjawab dalam sub bidang drainase, tetapi kegiatan ini dilakukan oleh Bidang Jalan. Perencanaan Sistem Drainase Perkotaan disusun untuk pengembangan Sistem Drainase Perkotaan guna mendukung Sistem\ Drainase Perkotaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam ketentuan perijinan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai (1) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai serta harus mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Hasil konfirmasi dengan bidang jalan dinas PUTR kota Tasikmalaya, senin (08/09) terkait dengan dugan belum ada izin dari penguasaan wilayah sungai bersangkutan terkait pembuangan ke sungai dari kegiatan tersebut, pihak dinas tidak memberikan tangagapan secara gamblang, hanya menyampaikan bahwa ada permintaan dari pihak rumah sakit dikarenakan sering banjir, maka pembuangannya ke sungai tersebut.
Atas dasar itu, diduga kuat kegiatan tersebut kurang memperhatikan aspek formil. Tidak sejalan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya.
(Rahmat )