Kejagung Agendakan Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Kejagung Agendakan Periksa Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih terus melakukan pendalaman dan pengusutan di kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu saksi yang berpeluang diperiksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Pokoknya ini semua sedang kita dalami. Siapa pun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Sementara, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.

“Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen,” ujarnya.

Bowo menyebut, tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.

“Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun),” ucap Bowo.

Diketahui Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

(Robi)

Tinggalkan Balasan