Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Ryan Susanto alias Afung dalam kasus dugaan korupsi timah. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa Kejagung tidak setuju dengan putusan vonis bebas dari hakim.
“Kami telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi dalam waktu 14 hari yang ditentukan oleh KUHAP dan per tanggal 2 Desember 2024, JPU telah menyatakan kasasi sesuai akta permohonan kasasi,” ucap Harli kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Harli menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi setelah putusan hakim.
Afung mendapatkan vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal.
“Kami tentu tidak sependapat dan sepakat dengan putusan a quo, dan terdapat perbedaan pandangan normatif antara JPU dengan hakim,” ujar Harli.
Harli yakin bahwa apa yang dilakukan Afung merupakan bentuk kejahatan tindak pidana korupsi.
Hal ini pun, kata Harli, telah tertulis dalam dakwaan jaksa.
“Kami yakin bahwa ini sudah sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan.
Seharusnya majelis hakim menyatakan ini adalah perkara tipikor dan menghukum terdakwa sesuai surat tuntutan JPU,” ucap Harli.
Meski demikian, Harli menegaskan bahwa pihak Kejagung menghormati putusan vonis hakim di pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang memvonis bebas Ryan Susanto, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah secara ilegal.
Afung didakwa melakukan korupsi lantaran melakukan penambangan secara ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, pada tahun 2022 hingga 2023.
Atas perbuatan itu, kerugian ekonomi negara mencapai Rp 59,2 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari nilai ekosistem mangrove yang rusak selama 10 tahun, yakni Rp 47,2 miliar, serta restorasi lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp 12 miliar.
Mengutip SIPP PN Pangkalpinang, kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.
Sebelumnya, JPU mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, Ryan bersalah karena telah memperkaya dirinya dengan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,3 miliar. Jaksa juga menyebut perbuatan Ryan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
(Adr)