Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut bahwa Kejagung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditangkap oleh lembaganya. Kejagung mengatakan selalu terbuka terkait koordinasi hingga supervisi.
“Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar. Karena dengan beberapa alasan, yang pertama bahwa selama ini justru hubungan kita berjalan dengan baik antara Kejaksaan dengan KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
“Kami sangat terbuka dengan bagaimana KPK menjalankan tugas dan fungsi-fungsi koordinasi. Fungsi-fungsi supervisi yang dilakukan KPK itu sendiri,” tambahnya.
Harli mengatakan, dalam hal itu, KPK memiliki kewenangan yang lebih besar dari Kejaksaan. Jadi, menurutnya, tak ada alasan Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
“Mana mungkin kita bisa menutup diri terhadap fungsi-fungsi yang akan dijalankan oleh KPK itu sendiri,” ucapnya.
Justru, Harli menuturkan, Kejaksaan selalu mendukung segala tupoksi yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dia lantas berbicara mengenai personel jaksa yang ditugaskan di KPK.
“Selama ini Kejaksaan sangat begitu men-support bagaimana KPK bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Mungkin masyarakat bisa melihat bahwa tenaga-tenaga jaksa yang kita kirimkan ke KPK itu adalah tenaga-tenaga yang handal dan sangat mumpuni,” tutur Harli.
Lebih jauh Harli menyebut pihaknya selalu terbuka dan fasilitatif dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan KPK selama ini. Tak hanya di pusat, tapi juga di daerah.
“Ketika misalnya teman-teman para jaksa yang ada di KPK menjalankan tugas fungsinya, katakanlah persidangan, kita sangat men-support bagaimana teman-teman itu bisa menjalankan tugas dengan baik,” sebut Harli.
Jadi, menurutnya, tak tepat bila ada anggapan Kejaksaan tertutup ketika KPK menjalani fungsi koordinasi dan supervisi. Dia meminta Alex Marwata mengungkap secara detail persoalan yang dimaksudnya.
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Harli.
“Kita bisa melihat menilai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan dan sebenarnya kita fine-fine aja, baik-baik aja, saya kira gitu,” pungkas dia.
Pernyataan Alex Mawarta
Pernyataan Alex Marwata terkait koordinasi antar lembaga itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/7) kemarin. Alex mengatakan regulasi antar lembaga dalam penangan perkara korupsi tak berjalan dengan baik.
“Bapak Ibu sekalian, problem di KPK itu kalau boleh saya sampaikan ada beberapa yang menyangkut kelembagaan, mungkin juga regulasi kemudian SDM ya. Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hong Kong mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi,” kata Alex dalam rapat itu.
Alex mengatakan ada tiga lembaga yang menangani kasus korupsi di Indonesia. Bahkan, menurut dia, sering kali tugas koordinasi dan supervisi antar lembaga tak berjalan dengan baik.
“Sedangkan kalau di KPK ada tiga lembaga Bapak Ibu sekalian, KPK, Polri, dan Kejaksaan. Memang di dalam Undang-Undang KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” ujar Alex.
Alex mengatakan masih ada ego sektoral dalam kerja-kerja tersebut. Ia mengatakan sering kali menghadapi kasus tumpang tindih kepentingan saat menindaklanjuti suatu kasus yang berkaitan dengan lembaga.
“Ego sektoral masih ada, masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap jaksa misalnya tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” ujar Alex.
“Jadi Bapak Ibu sekalian, ini persoalan ya, persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya khawatir Bapak Ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” sambungnya.
(Adrian)