Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sembari menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.
“Untuk memecat seseorang PNS itu harus ada putusan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat sementara dan copot dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan hak-haknya,” ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11).
Ketut menambahkan pihaknya kemungkinan besar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua tersangka korupsi tersebut.
“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum. Bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Ketut mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengapresiasi serta mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap keduanya.
Terlebih, kata Ketut, sejak awal Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang tercela.
“Apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan yang tegas bilamana perlu kita pidanakan,” ujarnya.
“Kita sikat abis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih, kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta.
Lembaga antirasuah itu lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, YSS selaku pengendali CV WG, dan AIW selaku pengendali PT CV WG.
Mereka langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam sejak ditangkap.
(Adrian)