Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin. Pencopotan pria asal Makassar ini menyusul tiga jaksa yang sebelumnya telah dimutasi terkait kasus dugaan pungli.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana, Jumat (9/6/2023).
Pencopotan Andi Irfan Syafrudin, kata Ketut, telah dilakukan minggu lalu. Saat ini Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
“Minggu yang lalu (pencopotan) dan sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan,” kata Ketut.
Ketut mengatakan, saat ini kursi pimpinan Kejari Madiun masih kosong dan akan segera diisi oleh pelaksana tugas atau plt. Namun keputusan siapa yang akan menjabat plt diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Biasanya kalau kosong (pimpinan) diisi plt dari Kejati, ditunjuk salah satu koordinator atau KTU Kejati Jatim,” tandas Ketut.
Sebelumnya, tiga oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun dipindahtugaskan atau dimutasi. Ketiganya adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
(Adrian)