Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan KLHK Dalam Korupsi Rp 99T

Jakarta, LINews – Kejagung memastikan ada tindak korupsi dan memperkaya diri serta perusahaan dalam kasus yang melibatkan PT Duta Palma Group. Menanggapi hal ini, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan terus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Semua kita lakukan pemeriksaan, karena ini hakekatnya tidak bisa dijadikan kebun, tentunya ini dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Febrie dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).

“Kami juga libatkan banyak ahli (untuk menyelidiki kasus ini). Sehingga, kami yakini ini bukan hanya masalah administrasi, tapi tindak korupsi untuk menguasai lahan, memperkaya diri sendiri dan perusahaan,” sambung Febrie.

Dugaan itu bukan tanpa alasan. Terlebih, Duta Palma bisa melakukan penjualan dan ekspor selama bertahun-tahun. Duta Palma merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian yang ditimbulkan dari aksinya tersebut ditaksir setara lebih dari Rp 99 triliun.

Pihak kejaksaan saat ini juga telah menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai belasan triliun. Febrie bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk BUMN.

“Bagaimana teman-teman yang punya keahlian di BUMN agar bisa mengelola sementara sampai putusan, termasuk dengan ada beberapa pemblokiran dan penyitaan, sangat mudah untuk memindahkan apalagi dalam bentuk uang, saham dan yang lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, nilai kerugian akibat korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 99 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dari angka sebelumnya, Rp 78 triliun.

Membengkaknya nilai itu disebabkan oleh meluasnya aspek kerugian. Bukan hanya kerugian dari sisi keuangan negara saja, tapi kerugian terhadap perekonomian hingga lingkungan hidup.

“Kami berkolaborasi dengan banyak ahli, ada ahli lingkungan hidup, ada ekonom UGM, masing-masing sesuai kompetensinya melakukan perhitungan. Angka dari kami, seluruh kerugian dari sisi keuangan negara dan perekonomian terhitung Rp 99,34 triliun,” terang Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

(Riky)