Kejagung Dalami Dugaan Upaya Menghalangi Perkara PT Duta Palma

Kejagung Dalami Dugaan Upaya Menghalangi Perkara PT Duta Palma

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung berupaya menuntaskan penyidikan atas dugaan korupsi atas nama tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Dalam proses penyidikannya, Kejaksaan ternyata ada mencium dugaan menghalangi pengusutan perkara itu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Guna mengungkap upaya mengahalangi pengusutan perkara PT Duta Palma itu, Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus memeriksa beberapa pihak terkait dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan dugaan korupsi alih fungsi lahan PT Duta Palma Group tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, Kamis 25 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group.

“Saksi yang diperiksa yaitu DFS selaku Karyawan PT Duta Palma Group, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” terang Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Disebutkan Ketut Sumedana bahwa pemeriksaan saksi DFS itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode Tahun 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun. Surya Darmadi telah menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Bahkan, PT Duta Palma Group yang dikelola Surya sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. (Felix Sidabutar)