Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023.
“Tentu penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKS tahun 2018-2023,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dimulai pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama hampir tujuh jam. Penyidik menyasar tiga ruangan, yakni ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruang Sekretaris Ditjen Migas.
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, serta satu unit laptop dan empat soft file,” jelas Harli.
Selain mengamankan barang bukti, Kejagung juga telah memeriksa 70 orang saksi, termasuk seorang ahli keuangan negara.
“Kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan ini, kasus dugaan tindak pidana ini bisa semakin terang dan dapat ditemukan tersangkanya,” kata Harli.
(Adr)