Kejagung Geledah Kantor Kemendag Hingga Produsen Migor

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Hingga Produsen Migor

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung  menggeledah kantor Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (5/4).

“Penggeledahan yaitu di rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI dan Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, dua tempat,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Pada hari tersebut, penyidik juga turut menggeledah kantor PT Mikie Oleo Nabati yang terletak di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan itu berada dalam naungan group PT Sayap Utama (Wings).

Ketut menerangkan, penyidik juga menggeledah kantor sejumlah perusahaan pada Kamis (7/4). Beberapa kantor itu seperti milik perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar, dan Musim Mas di Medan.

Kemudian, kantor PT Incasi Raya di Padang. Lalu, kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan kantor Sinar Alam Permai di Palembang.

“Dari penggeledahan yang dilakukan telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu 650 dokumen, barang bukti elektronik,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Ada empat tersangka yang ditetapkan Jaksa. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.

Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. (Vhe)