Kejagung Jelaskan Usaha 4 Debitur di LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T

Kejagung Jelaskan Usaha 4 Debitur di LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T

Jakarta, LINews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas dugaan korupsi atau fraud terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejaksaan Agung pun mengungkap empat bidang usaha dari perusahaan yang dilaporkan itu.

“Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Ketut mengatakan ada empat perusahaan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jamdatun.

“Untuk tahapan pertama ada empat perusahaan. Lalu nanti kalau diserahkan ke Jaksa agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai Rp 3 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, ST Burhanuddin dan Sri Mulyani mengungkap indikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

“Hasil pemeriksaan tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

“Hari ini kami sampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud itu ialah:

1. RII sebesar Rp 1,8 triliun

2. SMR Rp 216 miliar

3. SMI Rp 1,44 miliar

4. PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan