Kejagung: Kasus BTS Kominfo Naik ke Penyidikan

Kejagung: Kasus BTS Kominfo Naik ke Penyidikan

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.

“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

Baca juga: Kejagung Sita 1 Rumah di Gandaria Milik Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan

Kuntadi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, kata Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” ungkapnya.

Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga: Di Tahan di Salemba, Kejagung Jemput Paksa Alvin Lim

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun,” ujarnya.

Selain itu, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Hasil penggeledahan menemukan dokumen penting yang saat ini masih dipelajari penyidik.

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik,” ungkap Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan RI bersama Pemkab Bandung Laksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Kuntadi menjabarkan beberapa tempat penggeledahan yang diduga terkait dengan tindak pidana, yakni:

1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;

2. PT Aplikanusa Lintasarta;

3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;

4. PT Sansasine Exindo;

5. PT Moratelindo;

6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;

7. PT ZTE Indonesia;

(Arya)