Kejagung Kejar Target Pengembalian Kerugian Negara di Korupsi Tambang

Kejagung Kejar Target Pengembalian Kerugian Negara di Korupsi Tambang

Jakarta, LINews – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi di sektor tambang mendapat respons positif dari berbagai pihak. Langkah tersebut dianggap tepat karena kerusakan lingkungan tak bisa dilepaskan dari proses pertambangan.

Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak, menyambut baik langkah Kejagung. Dalam konteks kekayaan alam (sumber daya alam) Indonesia, terutama di bidang pertambangan, penting untuk memastikan pengelolaannya dilakukan dengan transparansi dan integritas yang tinggi.

“Selain kebijakan tata kelola yang harus terus dibenahi, akan tetapi penting, proses penegakan hukum yang dilakukan mengutamakan pengembalian kerugian negara, dan kami berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan seperti dalam kasus tambang timah, tentu harus tuntas ditangani,” ujar pria yang akrab disapa Prof Deding itu dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Ia menegaskan, penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam menangani masalah korupsi dari hilir. Oleh karena itu, Komisi Hukum dan HAM MUI mendorong Kejagung untuk juga memperhatikan upaya pencegahan di hulu.

Ini mencakup mekanisme yang efektif untuk mencegah praktik korupsi di sektor pertambangan. Prof Deding menekankan bahwa saat ini bukan masalah regulasi yang menjadi persoalan, karena regulasi sudah ada.

Namun, yang terpenting adalah bagaimana regulasi tersebut ditegakkan dan diimplementasikan. Pihak penegak hukum harus bertindak secara adil dan profesional dalam melaksanakan tugas mereka, tanpa pandang bulu dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan seperti transparan dan objektif.

Mengenai langkah Kejagung memasukkan aspek kerusakan lingkungan dalam tuntutan pengembalian kerugian negara akibat korupsi tambang, Deding menilai sebagai langkah yang tepat. Dalam aktivitas pertambangan, kerusakan lingkungan adalah dampak yang tak terhindarkan.

“Oleh karena itu penting bagaimana Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) menjadi faktor penting, dan apabila itu dilanggar tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Deding menegaskan, Kejagung jangan hanya fokus pada penyelesaian masalah di hilir. Namun, juga harus menegakkan hukum di sektor hulu sehingga investor tidak perlu merasa khawatir.

“Bagaimana kemudian pihak-pihak yang melaksanakan usaha di bidang pertambangan diberikan pemahaman hukum yang baik sehingga terhindar dari potensi korupsi, baik melalui pendampingan atau penyuluhan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan