Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Arahkan Dugaan Korupsi

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Arahkan Dugaan Korupsi

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengarahkan agar Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut di Tangerang ke ranah tindak pidana korupsi.

Pasalnya, terindikasi kuat telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin dan tiga tersangka lainnya.

“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM (sertifikat hak milik), SHGB (sertifikat hak guna bangunan), serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” katanya lagi.

Proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian.

“Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harli.

Harli menjelaskan, JPU menduga bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

Penyidikan di Bareskrim

Hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus pagar laut Tangerang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dengan fokus pada proses perizinan dan dugaan pemalsuan surat.

Bareskrim Polri menduga, Arsin dan tersangka lainnya telah mencatut nama warga Desa Kohod untuk dibuat menjadi surat perizinan di kawasan pagar laut Tangerang.

“Seakan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 263 surat hak milik atas nama warga Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada 18 Februari 2025.

(Adr)

Tinggalkan Balasan