Kejagung Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok

Kejagung Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok

Depok, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013, di Kecamatan Limo dan Cinere, Kota Depok, Rabu (20/7/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.

Ia mengungkapkan, saksi yang diperiksa yaitu saksi inisial AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014-Mei 2015. Kedua, saksi berinisial N selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti.

“(Saksi N) Diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012,” katanya.

Selanjutnya, kata Ketut Sumedana yang diperiksa adalah inisial GS selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013.

Saksi GS diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti, terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2014 berinisial PSB. Saksi PSB diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi pembelian lahan di Limo dan Cinere Kota Depok,” tegasnya. (Aries)