Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri tersebut.

“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/8/2022).

Ketut tak bisa memastikan kapan JPU melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan. Menurut dia biasanya dalam 14 hari jaksa sudah bisa menentukan sikap.

“Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 (diterima/sudah lengkap) atau P18 (belum lengkap,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1 dari Bareskrim Polri atas nama 4 tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (Jhon)