Jakarta, LINews – Desk pencegahan dan pemberantasan korupsi menggelar rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menko Polkam, Budi Gunawan. Rakor ini membahas tentang capaian kinerja setelah dibentuk pada Oktober 2024.
BG menjelaskan, selama tiga bulan, desk yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin ini mampu menyelamatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan 10 hingga saat ini lebih kurang tiga bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 triliun,” kata BG dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
BG menyebutkan uang dengan nominal triliunan rupiah tersebut semestinya ikut ditampilkan dalam konferensi pers hari ini. Namun batal karena ruangan tak cukup.
“Sebetulnya tadi yang akan ditampilkan di sini barang bukti uangnya itu. Tapi karena ruangan ini setelah diukur tidak cukup, makanya barang bukti senilai Rp 6,7 triliun itu ada saat ini di extra account BRI, uangnya ada,” sebut BG.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci hasil kerja desk pencegahan korupsi yang dipimpinnya. Dia mengatakan sejak dibentuk tiga bulan lalu, ada 236 perkara yang sedang diselidiki.
Kemudian, ada sebanyak 331 perkara dalam tahap penyidikan. Selain itu, ada berupa tahap penuntutan sebanyak 356 perkara dan upaya hukum mencapai 150 perkara serta pelaksanaan eksekusi sebanyak 327 perkara.
“Sehingga menghasilkan ke PNBP adalah Rp 199 miliar, itu dalam periode 20 Oktober sampai Desember,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung menjelaskan telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 5,7 triliun. Dia juga membenarkan uang triliunan rupiah yang disita tidak bisa ditampilkan lantaran keterbatasan ruangan.
“Maka tadi disampaikan apabila barang buktinya disimpan di sini, yang pertama-tama tentu tempatnya. Yang kedua adalah keamanan, karena apabila bank menyerahkan kembali kepada kami untuk dipamerkan di sini, mohon maaf, hampir 1 hari harus menghitung ulangnya,” tutur Jaksa Agung.
Selain uang tunai pecahan rupiah, Jaksa Agung menerangkan, terdapat mata uang asing yang jika dikonversikan mencapai Rp 920 miliar. Ada juga emas logam senilai Rp 84 miliar.
“Sehingga total yang tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menko adalah sebanyak Rp 6.722.786.438.726 (Rp 6,7 triliun)” ujarnya.
(Adr)