Kejagung Pastikan Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

Kejagung Pastikan Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo bernama Sadikin Rusli di Surabaya. Kejagung memastikan yang bersangkutan bukan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan Sadikin Rusli (SDK) murni berasal dari swasta.

“SDK ini apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak, yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya,” kata Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Namun, Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya akan terus mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin ada kaitannya dengan BPK atau tidak.

“Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami,” katanya.

Sebagai informasi, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.

“Peran tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar,” kata Sumedana.

Sumedana mengungkap Sadikin telah tiga kali mangkir dalam panggilan persidangan. Sehingga upaya paksa pun dilakukan pada pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Sadikin ini sudah kita panggil tiga kali, sehingga kita lakukan upaya pengejaran kepada yang bersangkutan dan kita mapping, kita temukan di Surabaya. Pukul 09.00 WIB kita tangkap. Yang jelas dia tidak hadir sehingga upaya paksa kita lakukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Andri)

Tinggalkan Balasan