JAKARTA, LINews – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun mayoritas saksi yang diperiksa pada Senin (8/5/2023) hari ini merupakan karyawan di PT Waskita Karya.
“Memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Adapun para saksi itu adalah inisial FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk; DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk periode April 2018 sampai dengan April 2021.
Kemudian, inisial INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk; R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk; dan AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selanjutnya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk; DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk; dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
Menurut Ketut, kedelapan orang itu saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan tersangka Destiawan Soewardjono (DES) yang kini menjabat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
(Adrian)