Kejagung Periksa Dirut PT Delimuda Nusantara Terkait Korupsi Duta Palma

Kejagung Periksa Dirut PT Delimuda Nusantara Terkait Korupsi Duta Palma

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Saksi yang diperiksa berinisial ISW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Delimuda Nusantara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (22/10/2024).

Harli menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa korporasi di bawah PT Duta Palma Group, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.

Sebagai informasi tambahan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, yang merupakan bos PT Duta Palma Group.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan