Kejagung Periksa Dua Eks Dirjen Migas Jadi Saksi Kasus Pertamina

Kejagung Periksa Dua Eks Dirjen Migas Jadi Saksi Kasus Pertamina

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Ego Syahrial dan Tutuka Ariadji, pada Rabu (12/3/2025).

Ego, Tutuka, dan 8 orang lainnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“10 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu.

Diketahui, Tutuka dan Ego sudah pernah diperiksa penyidik pada Jumat (3/3/2025) lalu.

Selain mereka berdua, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas; AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga; YP selaku Eks Assistant Manager Light Distillate Trading ISC tahun 2018-2020.

Kemudian, NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga; SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM; YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero); DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional; dan SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.

Namun, Harli tidak membeberkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap 10 orang saksi tersebut.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilang orang tersangka dalam kasus korupsi Pertamina, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

(Adr)

Tinggalkan Balasan