Kejagung Periksa Edward & Ronald Tannur

Kejagung Periksa Edward & Ronald Tannur

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah memeriksa Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus suap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Rutan Kejati Jawa Timur tempat penahanan Ronald Tannur.

Harli tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami penyidik lewat pemeriksaan itu. Hanya saja, keduanya diperiksa penyidik setelah Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini Edward Tannur diperiksa di Surabaya. RT diperiksa di Rutan Surabaya,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/11).

Harli mengatakan penyidik juga memeriksa tersangka Zarof Ricar dan tiga Majelis Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika Kejagung. Zarof diperiksa penyidik terkait rencana suap kepada hakim MA di vonis Ronald Tannur.

“Rencananya, ZR ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik tidak dikonfrontir dengan ketiga hakim yang juga diperiksa,” tuturnya.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

(Adr)

Tinggalkan Balasan