Kejagung Periksa Istri Jaksa Fahrur Rozi Terkait Kasus Gratifikasi

Kejagung Periksa Istri Jaksa Fahrur Rozi Terkait Kasus Gratifikasi

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng inisial FR atau Fahrur Rozi. Hari ini penyidik memeriksa 3 orang, salah satunya istri tersangka, Fahrur Rozi, berinisial BD.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Adapun tiga orang yang diperiksa adalah:

1. BD selaku istri tersangka FR (Fahrur Rozi).

2. HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo.

3. GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa inisial FR atau Fahrur Rozi dan Dirut CV Aneka Ilmu berinisial S atau Suswanto terkait kasus gratifikasi dan suap. Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006 hingga 2019.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Ketut mengatakan Fahrur dijerat Pasal terkait gratifikasi karena diduga menerima uang dari rekanan, tidak menggunakan keuangan negara.

Kejagung mengatakan jaksa Fahrur Rozi diduga menerima uang sejak 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS. Fahrur Rozi menerima uang dari Suswanto yang merupakan Dirut CV Aneka Ilmu yang yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku.

Kejagung mengatakan total penerimaan fee dari Suswanto sejumlah Rp 24.499.474.500. Pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000,” ujarnya.

Ketut mengatakan pinjaman modal tersebut diduga merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka Fahrur.

Sebab Fahrur Rozi disebut berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan