Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara pemufakatan jahat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pejabat MA itu diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang menjadi tersangka kasus itu.
“Jumat 6 Desember 2024, Kejagung melalui Tim Jampidsus memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Harli menjelaskan pejabat MA yang diperiksa berinisial SHL. SHL diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” jelas Harli.
Meski demikian, Harli belum membeberkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan terhadap SHL. Dia hanya menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap dia.
(Adr)