Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Johnny diperiksa pertama kali pada 14 Februari 2023.
“Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Ketut mengatakan Plate diperiksa usai adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 trilun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut mengatakan materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.
“Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih,” ucapnya.
Ketut hasil pemeriksaan Plate akan disampaikan ketika sudah selesai. Dia meminta publik menunggu hasilnya.
“Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus korupsi BTS, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber : CNNIndonesia
(Ary)