Kejagung Periksa Manajer PT Antam Terkait Kasus Ronald Tannur

Kejagung Periksa Manajer PT Antam Terkait Kasus Ronald Tannur

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Quality Control PT Antam Tbk berinisial SEP terkait kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).

Disampaikan Harli, pemeriksaan SEP ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kendati demikian, Harli tak membeberkan soal substansi pemeriksaan dari pihak Antam tersebut.

“Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka ZR,” tutur dia.

Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

(Adr)

Tinggalkan Balasan