Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai, Dugaan Kasus Korupsi Emas

Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai, Dugaan Kasus Korupsi Emas

JAKARTA, LINews – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Hari ini, Rabu (31/5/2023), tiga orang saksi diperiksa oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan ketiga orang saksi yang diperiksa yakni BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, Kejagung juga memeriksa AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

“Penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Ketut, Rabu (31/5/2023).

Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. Kejagung sudah menaikkan kasus ini pada tingkat penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena menyebutkan, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

“Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut Sumadana, Jumat (12/5/2023).

(Adrian)

Tinggalkan Balasan