Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan satu dari delapan saksi yang diperiksa itu yakni Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika JHPMG.
“Memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10).
Selain JHPMG, tujuh saksi lainnya yang diperiksa adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika dan Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) TU pada Kemenkomonfo.
Kemudian, Y selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kemenkominfo, serta LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Ketut menyampaikan kedelapan saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo awalnya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Hingga sekarang, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Termasuk, Johnny G. Plate yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo.
(Adrian)