Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Korupsi BTS

Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Korupsi BTS

Jakarta, LINews – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa tersangka Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kejagung, Kuntadi mengatakan uang itu diterima terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

“Kejagung telah memanggil saudara AQ dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).

Kuntadi menjelaskan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan berdasarkan pemeriksaan pada hari ini, penyidik sepakat menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus tersebut.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk mempermudah penyidikan, Achsanul langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 Huruf B juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 4 ayat 1 UU TPPU.

Nama Achsanul disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Galumbang membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 miliar ke BPK RI.

Namun, Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatkan AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” kata Galumbang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan