Kejagung Sebut Pemeriksaan Plate Masih Sebagai Saksi

Kejagung Sebut Pemeriksaan Plate Masih Sebagai Saksi

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Gregorius tercatat pertama kali diperiksa oleh penyidik pada Kamis (26/1) lalu. Ia kemudian kembali diperiksa pada Senin (13/2), atau sehari sebelum pemeriksaan yang dilakukan terhadap Plate, pada Selasa (14/2) kemarin.

Berikut Law-Investigasi coba rangkum poin-poin pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Plate dan adiknya.

Dalami Pengawasan dan Penggunaan Anggaran BAKTI Kominfo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.

Dalam pemeriksaan kemarin, jaksa penyidik juga turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam kasus ini.

“Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama sembilan jam tersebut, Kuntadi mengatakan total ada 51 pertanyaan yang dikonfirmasi kepada Plate. Selama pemeriksaan itu, Plate disebut telah bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

Kuntadi menyebut Kejagung juga turut melakukan pencocokan dokumen terkait kasus tersebut dengan yang dimiliki Plate selaku Menkominfo.

“Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi tadi, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan, dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” tuturnya.

Libatkan PPATK Usut Aliran Dana

Selain itu, Kejagung juga mengaku sudah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana korupsi dalam kasus tersebut.

Kuntadi membeberkan penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait. Hanya saja, dirinya enggan menginformasikan hasil tracing yang dilakukan PPATK karena masih dalam proses penyidikan.

“Terkait PPATK, ya kita sudah dari awal kita udah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya,” jelasnya.

Dalami Keterlibatan Adik Menkominfo

Di sisi lain, Kuntadi menyebut penyidik masih mendalami peran Gregorius yang merupakan adik dari Plate. Kendati demikian, Kejagung memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo.

Kuntadi mengatakan penyidik masih mencari benang merah keterlibatan Gregorius dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bukti Kominfo tersebut.

“Dia (Gregorius) adik dari Johnny Plate dan hubungannya kami sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini. Tidak (mempunyai jabatan di Bakti Kominfo),” ujarnya.

“Meskipun sudah kita panggil dan periksa beberapa kali, namun memang kapasitasnya masih sebagai saksi dan masih kita dalami,” sambungnya.

Kuntadi mengaku Kejagung tengah mendalami aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi tersebut.

Gregorius diduga menerima sejumlah dana dalam proyek pembangunan tower tersebut. Kendati demikian, ia mengaku pihaknya masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh Gregorius tersebut.

“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari Bakti Kominfo. Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/2).

Sementara itu, Johnny G Plate bungkam terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap adiknya Gregorius Alex Plate.

Plate tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media terkait keterlibatan adiknya dalam kasus itu. Ia memilih langsung beranjak pergi dari Kejagung usai melakukan konferensi pers.

“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik di Kejagung,” ujarnya kepada wartawan.

“Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo,” sambungnya.

Ia berharap persoalan hukum yang saat ini tengah diusut Kejagung dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga, kata dia, proses pembangunan infrastruktur TIK di Indonesia dapat kembali dilanjutkan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(Arya)

Tinggalkan Balasan