Jakarta, LINews – Kinerja Kejaksaan RI patut diapresiasi. Apa pasal? Torehan prestasi lembaga yang dikomandoi Sanitiar Burhanuddin itu berhasil menyelematkan uang hasil kerugian negara atas perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Uang yang diselematkan terhitung besar, mencapai triliunan rupiah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk aset, berupa tanah, bangunan, alat transportasi, reksa dana, perhiasan hingga kapal. Totalnya Rp3.110.042.396.973,91,-
Bertempat di Menara Kartika, Kejagung, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023, Kejagung lantas menyerahkan uang dan aset itu kepada negara lewat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal melakukan serah terima Secara Simbolis Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke kas negara.
“Kegiatan hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” ujar Syaifuddin Tagamal mengutip sambutan JAM Bin dalam sambutannya.
Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan.
Rinciannya sebagai berikut :
1.Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
2.Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3.Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4.Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);
5.Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
6.Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7.Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00;
8.Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00;
9.Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
10.Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).
Kepala Pusat Pemulihan Aset juga menuturkan seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.
“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas.”turunya.
Selanjutnya, Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa JAM-Pembinaan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.
(Arya)