Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 Triliun Sejak Juli 2021

Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 7,3 Triliun Sejak Juli 2021

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan sejumlah capaian terkait penyelamatan keuangan negara sejak Juli 2021-Juni 2022. Pada bidang pidana khusus, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 7,3 triliun.

Korps Adhyaksa dalam rentang waktu tersebut telah menangani 28 tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

“Melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,3 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Sementara itu, pada bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 547 miliar. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung telah memulihkan keuangan negara senilai Rp 5,6 triliun.

Pada bidang intelijen, kejagung telah melaksanakan pengamanan untuk pembangunan strategis terhadap 335 kegiatan yang memiliki pagu anggaran Rp 68,9 triliun. Kejagung turut mengawal enam kegiatan investasi senilai Rp 28 triliun.

Diketahui, HBA ke-62 mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”. Agenda ini turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda, kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dan para mantan Jaksa Agung. (Robi)