Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memaparkan hasil capaian kerja bidang tindak pidana umum, perdata dan tata usaha negara, dan pidana militer. Apa saja capaiannya?
“Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu aparat penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, seperti Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (30/12/2023).
Adapun capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:
Bidang Tindak Pidana Umum:
Jumlah perkara yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
– 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak
– 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak
– 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak
– 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restoratif Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.
“Selama Januari sampai dengan Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi,” katanya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
Adapun capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2023, yaitu penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dan litigasi. Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26 persen dari total perkara sebanyak 1.781.
Jumlah perkara perdata yang telah diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15 persen dari total perkara sebanyak 17.140. Sedangkan jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62 persen dari total perkara sebanyak 271.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 74.733.397.101.429 (triliun). Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah diselesaikan sebanyak Rp 10.492.421.079.735,90,” jelasnya.
Kemudian, jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana (penerapan sanksi perdata jaminan sosial ketenagakerjaan) periode 2023 pada satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp 6.080.208.939,68. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga telah mengeluarkan beberapa produk hukum seperti surat edaran.
Bidang Pidana Militer:
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2023, yaitu
– Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
1. Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap penyidikan;
2. Penyidikan: 4 perkara;
3. Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan;
4. Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses tahap II dan upaya hukum kasasi sebanyak 3 perkara.
5. Eksekusi: Nihil.
Sedangkan penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Adapun koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan orditurat sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian penindakan 44 kegiatan, penuntutan 25 kegiatan, dan eksekusi 11 kegiatan.
(Adrian)