Kejagung Sita 29 Kendaraan Mewah Milik Ariyanto Bakrie di Kasus Suap Hakim

Kejagung Sita 29 Kendaraan Mewah Milik Ariyanto Bakrie di Kasus Suap Hakim

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 29 mobil dan motor mewah milik Ariyanto Bakrie (AR) terkait dugaan suap terhadap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini melibatkan sejumlah pihak termasuk aparat peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, selain 29 mobil dan motor mewah Kejagung juga turut menyita 7 sepeda.

“Jadi dari AR itu setidaknya ada 7 mobil mewah dengan 21 kendaraan bermotor, sepeda motor ya dan 7 unit sepeda,” katanya kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

Harli mengatakan, kendaraan-kendaraan yang kerap dipamerkan Ariyanto Bakrie melalui media sosialnya berkaitan dengan kasus suap CPO.

“Untuk kasus inilah, makanya 7 mobil itu mobil mewah sudah disita 21 sepeda motor, 7 unit sepeda,” kata dia.

Tak hanya dari kediaman Ariyanto Bakrie, kata Harli, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang-barang mewah dari hakim Ali Muhtarom. Salah satunya 1 unit mobil Toyota Fortuner.

Nantinya, barang bukti tersebut bakal dihitung dan dicocokkan dengan jumlah penyuapan dalam kasus tersebut.

“Nanti kalau sudah secara keseluruhan final dikompilasi saya kira kita akan mendapat angka-angkanya,” kata dia.

(Adr)

Tinggalkan Balasan